Warisan wajib dibagi?
Jika semua ahli waris sepakat untuk tidak membagi warisan, apakah dibolehkan?
Mengacu kepada keterangan di atas, berikut rincian untuk jawaban dari pertanyaan diatas,
Pertama, semua ahli waris orang yang sudah dewasa
Dewasa dalam muamalah ada 3 syarat:
- Baligh yaitu sudah memiliki tanda tanda kedewasaan atau mencapai usia 15 tahun,
- Berakal,
- dan Rasyid, yang dimaksud Rasyid adalah kedewasaan dalam bertransaksi atau jual-beli.
Setelah warisan berpindah kepemilikan, maka para ahli waris berkongsi dalam memiliki objek warisan tersebut. Kemudian dilakukan pembagian untuk mengetahui berapa jatah masing- masing ahli waris.
Selanjutnya, jika mereka sepakat warisan tidak dibagi, dalam arti tidak dipecah untuk diserahkan ke masing-masing ahli waris, hukumnya dibolehkan. Karena objek itu sudah menjadi milik mereka.
Kedua, diantara ahli waris ada yang belum dewasa
jika diantara ahli waris ada yang belum baligh, atau tidak berakal, atau belum memahami nilai harta, maka haknya harus dijaga. Bisa dengan cara disendirikan dan disimpan untuk nantinya diserahkan kepadanya jika anak itu sudah dewasa.
Jika ahli waris orang gila, maka harta itu dijual dan digunakan sebagai biaya hidupnya.
Fatwa Syaikh Ibnu Baz, terdapat pertanyaan.
بالنسبة للميراث هل يجوز للورثة أن يتفقوا على عدم قسمه؟
Terkait warisan, bolehkah para ahli waris sepakat untuk tidak membagikan warisan?
Jawaban Syaikh Ibnu Baz,
إذا كان الورثة مرشدين واتفقوا على بقاء التركة على حالها وأن أو وكيل آخر يتصرف فيها وينميها كأن تكون يتولاها أحد منهم التركة مزرعة فيقوم عليها أحدهم أو يوكلون عليها من يرعاها أو تكون التركة عمارة تؤجر ويأخذون أجرتها بواسطة وكيل أو بواسطة أحدهم، كل هذا لا بأس به إذا كانوا مرشدين
Jika semua ahli waris adalah orang yang sudah dewasa, dan mereka sepakat membiarkan objek warisan seperti semula, lalu salah satu mengelola atau diwakilkan ke orang lain untuk mengelola dan mengembangkannya, misalnya warisan berupa lahan pertanian, lalu salah satu ahli waris mengelola atau di- wakilkan kepada orang yang mampu mengelola, atau warisan berupa bangunan yang disewakan, lalu mereka membagi hasil sewa melalui wakil atau salah satu ahli waris yang mengelola, semua ini hukumnya boleh, selama mereka orang yang dewasa.
حكم اتفاق الورثة - /12493/Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas على عدم قسمة التركة
Syaikh Ibnu Baz menyebutkan beberapa contoh dalam fatwa di atas, objek warisan berupa bangunan yang bisa disewakan. Ketika para ahli waris sepakat objek itu tidak dipecah, tapi di- biarkan utuh untuk disewakan, berarti para ahli waris melaku kan syirkah uqud (akad kerja sama) terhadap harta yang mereka miliki. Selanjutnya, jika ada untung dibagi bersama dan jika ada resiko rugi ditanggung bersama.
Ketiga, ada ahli waris yang minta jatah.
Jika ada salah satu ahli waris yang meminta jatah terhadap haknya maka dia tidak boleh dihalangi. Menghalangi dia untuk mendapat warisan, termasuk kedzaliman. Jika warisan dalam bentuk aset yang menjadi milik gabungan beberapa ahli waris maka dia bisa menjual jatahnya ke ahli waris yang lain.
Sumber : pengantar Ilmu Waris
Karya: Ammi Nur Bait
11:00, Sempaja